BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dengan
adanya administrasi yang baik kita dapat mencapai tujuan usaha kita dengan
lebih baik lagi, yaitu lebih efektif dan lebih efisien. Administrasi ini alat
untuk mencapai tujuan yang lebih cepat, lebih berhasil, lebih hemat dalam
penggunaan alat dan biaya. Didalam administrasi personalia merupakan
unsur pembantu utama yang memungkinkan murid berprestasi dalam proses belajar-
mengajar. Diantara anggota personil ada penyusunan tugas dan tanggung jawab.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah tentang administrasi personalia saya batasi dalam makalah ini,
adalah:
1.
Apa
pengertian dari administrasi pendidikan
2.
organisasi
administrasi pegawai sekolah
3.
Apa-
apa saja kegiatan administrasi personalia
C. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulis dalam pembuatan makalah ini adalah:
1.
Supaya orang- orang tahu apa pengertian dari
administrasi pendidikan itu
2.
Apa saja tentang organisasi pegawai sekolah
3.
Mengetahui apa saja kegiatan- kegiatan administrasi
personalia
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Administrasi Personalia
Personil
dalam arti luas sebenarnya meliputi semua unsur manusia yang tercankup dalam
kegiatan administrasi yaitu: guru, pegawai, dan murid. Tetapi disini kita
gunakan istilah personil hanya untuk golongan para petugas saja, yaitu guru dan
pegawai lainnya. Setiap kelompok personalia tersebut mempunyai tugas dan
tanggung jawab masing- masing, serta hubungan kerja yang jelas. Kepala sekolah
biasanya dibantu oleh seorang atau beberapa orang wakil kepala sekolah yang
mengkoordinir urusan/ kegiatan belajar mengajar, urusan kesiswaan, urusan
sarana prasarana pendidikan, urusan hubungan sekolah dengan masyarakat.
Sedangkan kelompok personalia non edukatif dipimpin oleh seorang kepala tata
usaha.
Administrasi
kepegawaian adalah segenap proses penataan yang bersangkut-paut dengan masalah
memperoleh dan menggunakan tenaga kerja dan disekolah dengan efisien, demi
tercapainya tujuan sekolah yang telah ditentukan sebelumnya.
Administrasi
personalia pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan
dan diusahakan dengan sengaja dan bersungguh- sungguh serta melakukan pembinaan
serta kontinu terhadap guru- gurudan pegawai yang ada disekolah atau lembaga
pendidikan.
Jadi,
dapat pemakalah simpulkan bahwa administrasi personalia itu adalah orang- orang
yang melaksanakan sesuatu tugas, dan untuk mencapai tujuan penyelenggaran
pendidikan sekolah itu dengan baik dan hasil yang diinginkan.
B. Organisasi pegawai disekolah
Organisasi
terdiri dari sejumlah bagian / unsur dengan sejumlah orang/ petugas yang
disusun secara hirarkis dan yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Ciri-
cirri adanya organisasi ialah:
1.
Adanya
pekerjaan yang harus dilaksanakan
2.
Ada
pembagian pekerjaan yang menuntut koordinasi diantara anggota- anggota kelompok
3.
Ada
unsur- unsur tambahan yang memberikan dinamika kepada organisasi melalui
interaksi tertentu
Berdasarkan
pembagian pekerjaan ini, personil sekolah biasanya dikelompokkan menjadi dua
kelompok:
1.
Pegawai
edukatif, pegawai yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar- mengajar, baik
langsung didalam kelas menangani bidang studi tertentu, maupun yang tidak
langsung sebagai petugas
2.
Pegawai
non- edukatif yaitu pegawai yang membantu kelancaran kegiatan belajar-
mengajar, sebagai petugas tata usaha dan penjaga/ pesuruh.
Kegiatan
administrasi berserta instrumen yang dipergunakan tentang segala sesuatu yang menyangkut
masalah personil sekolah:
1.
Daftar personil
Daftar personil memuat identitas atau keterangan
lengkap tentang diri pegawai atau karyawan yang bersangkutan baik itu guru
maupun tenaga administrasi.
Disamping
itu setiap personil harus disediakan satu map khusus untuk menyimpan arsip-
arsip atau surat keterangan yang sah, yang mungkin berwujud salinan atau foto
copy yang berhubungan erat dengan masalah kepegawaian.
2.
Daftar hadir Guru/ karyawan
Kehadiran guru/ karyawan disekolah adalah suatu hal
yang mutlak demi berhasilnya tujuan pendidikan. Oleh karena itu hendaklah
selalu terkontrol oleh kepala sekolah, daftar hadir ini bagi guru SD mungkin
bersifat harian, artinya setiap hari guru menandatangani daftar tersebut,
tetapi untuk Guru sekolah lanjutan(sekolah menengah) daftar hadir dapat dibuat
berdasarkan jam- jam mengajar.
3.
Daftar kondite
Daftar kondite adalah daftar yang berisi penilaian
terhadap pegawai yang dibuat oleh pimpinan atau atasannya, dalam hal ini kepala
sekolah membuat daftar kondite itu berdasarkan penilaian terhadap guru yang
menjadi bawahannya.
C. Kegiatan- kegiatan administrasi personalia
pendidikan
1.
Rencana pengadaan personil
Dalam
upaya pengadaan personil pendidikan perlu dilakukan perencanaan yang matang,
berapa jumlah personil yang dibutuhkan serta bidang keahlian apa yang
diperlukan. Hal ini harus disesuaikan dengan kebutuhan- kebutuhan lembaga
pendidikan yang bersangkutan.
Dalam
membuat rencana pengadaan personil tersebut perlu dilakukan kegiatan- kegiatan
sebagai berikut.
a.
Analisis
jabatan
Analisis jabatan adalah usaha peninjauan terhadap
semua jabatan atau pekerjaan- pekerjaan yang pada suatu lembaga pendidikan.
Maksudnya agar dapat diketahui brapa jumlah personil yang dibutuhkan sesuai
dengan jabatan dan keahlian yang diperlukan oleh lembaga pendidikan tersebut.
b.
Inventarisasi
personil
Inventarisasi personil adalah
pencatatan atau pendaftaran jumlah maupun identitas personil yang ada.
c.
Pengadaan
personil
Menurut
pasal 16 ayat 1 undang- undang No. 8 tahun 1974 tentang pokok- pokok
kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai negri sipil adalah usaha untuk
melakukan pengisian formasi.
Perencanaan
personalia mencangkup jumlah dan jenis keterampilan/ keahlian orang,
ditempatkan pada pekerjaan yang terdapat pada waktu tertentu yang dalam janka
panjang memberikan keuntungan bagi individu dan organisasi.
2.
Penataan, Pengangkatan dan penempatan calon
pegawai/ personil
Agar para personil dapat melaksanakan tugasnya
secara tepat dan berhasil perlu ditata dengan memperhatikan beberapa hal
seperti :
a. Latar belakang pendidikan, ijazah/ keahliannya, dan
interes kerjanya
b.Pengalaman kerja( terutama yang diminati atau telah
ditekuni)
c. Kemungkinan pengemangan atau peningkatan kariernya
d.
Sikap
atau penampilan dan sifat atau kepribadiannya.
Demi
suksesnya penataan itu dari pihak administrator/ pimpinan sekolah hendaknya
dapat menyediakan situasi dan kondisi kerja yang layak/ memadai, tentram, aman
serta nyaman sehingga para pegawai makin mencintai pekerjaannya.
Dalam
Undang- Undang No 8 tahun 1974 pasal 19 dinyatakan bahwa pengangkatan dalam
jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian,
pengalaman dan di percaya, serta syarat- syarat obyektif lainnya.
Kegiatan
yang dilakukan dalm pengangkatan dan penerimaan calon pegawai antara lain:
a. Pelamar yang telah dinyatakan atau di tetapkan
lulus dapat diterima atau diusulkan pengangkatannya menjadi calon pegawai oleh
pejabat yang berwenang kepada Badan Administrasi Kepegawaian Negara( BAKN)
setelah mendapat persetujuan maka yang bersangkutan diangkat menjadi calon
pegawai dengan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.
b.
Penempatan pegawai/ guru
Penempatan
pegawai merupakan yang tidak mudah dan memerlukan pertimbangan dan pemikiran
yang matang.
Ada
beberapa kesulitan dalam penempatan pegawai tersebut:
1)
Pada
umumnya pegawai memilih tempat bekerja dikota. Dan ingin melanjutkan pendidikannya
kepada jenjang yang lebih tinggi. Disamping dikota tersedia sarana dan
fasilitas untuk berkarya dan karya yang lain yang dapat menambah penghasilan
2)
Dan
pegawai enggan ditempat jauh dari kota, karena sarana dan fasilitas tidak
memadai, sehingga kekurnggan guru didaerah tersebut
3)
Adanya
kecendrungan semakin bnyaknya siswa- siswi yang masuk kesekolah guru yang tidak
sebanding dengan siswanya.
4)
Belum
ada perencanaan yang matang dalam penempatan pegawai/ guru sehingga tidak
terpenuhi jumlah guru sesuai dengan yang dibutuhkan.
5)
Administrasi
kepegawaian yang sangat birokratis, makanya sangat menghambat kelancaran
prosedur pengangkatan dan penempatan guru atau personil pada umumnya.
Untuk
mengatasi kesulitan dalam penempatan pegawai/ guru yang diatas dapat dilakukan
hal- hal sebagai berikut :
1)
Penempatan
guru hendaknya didasarkan kepada hasil seleksi yang telah ditetapkan
2)
Disesuaikan
dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan
3)
Jarak
tempat tinggal guru dengan sekolah tidak begitu jauh atau tidak begitu sulit
untuk datang kesekolah.
4)
Perlu
di pertimbangkan jenis kelamin dan status untuk sekolah tertentu
5)
Latar
belakang pendidikan dan pengalaman kerja guru sebelumnya di pertimbangkan.
c.
Penghasilan / gaji guru
Berkenaan
dengan penghasilan atau gaji yang akan diterima oleh pegawai perlu
diperimbangkan hal- hal sebagai berikut:
1)
Calon
pegawai berhak memperoleh penghasilanatau gaji sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku
2)
Pada
saat pengangkatan seseorang calon pegawai sesuai dengan PP No. 6 tahun 1976
pasal 15, calon pegawai dapat memperhitungkan masa kerjanya kalau bersangkutan
telah pernah mengabdi sebagai pegawai sebelum surat pengangkatannya sebagai
pegawai negeri keluar
3)
Hak
gaji tersebut mulai berlaku pada bulan calon peawai yang bersangkutan secara
nyata melaksanakan tugas
a)
Calon
pegawai yang bersangkutan sudah dianggap nyata melaksanakan tugasnyamulai
saat tanggal yang diperintahkan atasanya
b)
Surat
perintah perjalanan tugas tersebut dalam rangkap 3.
4)
Status
kepegawaian dari pegawai/ guru
a)
Masa
percobaan
Masa
percobaan yang lamanya sekurang- kurangnya 1 tahun dan selama- lamanya 2 tahun
b)
Pengangkatan
sebagai pegawai negeri/ guru negeri
Syarat-
syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang calon pegawai untuk diangkat sebagai
pegawai negeri:
Ø
Telah
menunjukkan kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945 negara dan
pemerintah
Ø
Telah
menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik
Ø
Telah
menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas
Ø
Telah
memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani
3.
Kenaikan pangkat, ujian Dinas dan angkat kredit
bagi kenaikan jabatan fungsional guru
Ada
berbagai jenis kenaikan pangkat, yaitu:
a.
Kenaikan
pangkat reguler, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan pada PNS yang memenuhi
syarat- syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
b.
Kenaikan
pangkat pilihan, diberikan kepada PNS yang memangkupilihan jabatan structural
atau jabatan fungsional tertentu.
c.
Kenaikan
pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan pada PNS setingkat
lebih tinggi dari pangkatnya semula.
d.
Kenaikan
pangkat pengabdian merupakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagai
penghargaan kepada PNS yang telah mencapai PNS.
4.
Pengembangan karir dan peningkatan mutu tenaga
kependidikan
a.
Pentingnya pengembangan karir
Pengembangan karir tenaga kependidikan didasarkan
atas kemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan lembaga pendidikan, melalui
pengembangan karir tersebut diharapkan:
1)
Mutu
dan antusias guru dalam melaksanakan tugas akan semakin tumbuh
2)
Mutu
pendidikan disekolah akan semakin meningkat
3)
Pelaksanaan
administrasi disekolah akan berjalan baik
4)
Pelaksanaan
bimbingan dan penyuluhan terhadap peserta didik akan semakin baik
5)
Hubungan
antaraguru dengan peserta didik, guru dengan kepala sekolah serta antara
sekolah dengan orang tua murid dan dengan masyarakat akan dapat terpelihara
dengan lebih baik.
b.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam
pengembangan karir
Ada
beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan karir tenaga
kependidikan, antara lain:
1)
Pemahaman
akan tujuan pendidikan dan pengajaran secara jelas dan konkrit
2)
Kemampuan
untuk memilih bahan pengajaran
3)
Kesanggupan
untuk memahami problem, minat dan kebutuhan dalam proses belajar anak
4)
Kesanggupan
untuk mengorganisasi bahan dan pengalaman belajar yang ada atau yang dipunya
c.
Moral kerja dan produktivitas kerja
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya moral kerja seseorang:
1)
Faktor
minat atau perhatian terhadap pekerjaan
2)
Faktor
upah atau gaji yang diterima sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan
3)
Faktor
status sosial dari pekerjaan yang bersangkutan
4)
Tujuan
yang mulia atau tingkat pengabdian yang dipunyai oleh pekerjaan tersebut
5)
Faktor
suasana kerja dan faktor hubungan kemanusiaan yang ada pada pekerjaan
bersangkutan
d. Kesejahteraan pegawai
1)
Sebagai
usaha meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil tersebut:
2)
Taspen,
diatur dengan peraturan pemerintah No. 9 tahun 1963 dalam ketentuan
tersebutdijelaskan bahwa peserta taspen berhak menerima sejumlah asuransi. Uang
tersebut diterima pada saat peserta taspen tersebut berhenti sebagai pegawai
negeri sipil.
3)
Akses
atau asuransi kesehatan, kegiatan ini diatur dengan keputusan presiden No. 230
tahun 1968 tanggal 15 juli 1968.tujuan dari akses untuk memberikan bantuan
pemeliharaan kesehatan pegawai negeri sipil, penerima pesiun beserta anggota
keluarganya
4)
Dan
juga dapat mengikuti usaha yang dirancang oleh pemerintah dalam usaha meningkatkan
taraf kehisupan pegawai negeri tersebut antara lain dengan memeri kesempatan
kepada pegawai negeri tersebut untuk ikut serta dalam menggerakkan atau menjadi
anggota koperasi pegawai negeri dilingkungan dimana ia berada
e.
Pemindahan, pemberhentian dan pension
Kepada
setiap pegawai negeri sipil diberi kemungkinan untuk dapat pindah dari satu
tempat ketempat lainnyakarena alasan- alasan tertentu. Kepindahan tersebut
ditujukan untuk menjamin pelaksanaan tugas kenegaraan atau untuk kepentingan
kesejahteraanpegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Ada
beberapa hal yang terjadinya pemberhetian pegawai negeri sipil tersebut antara
lain:Permintaan sendiri, Mencapai batas usia lanjut, Adanya peyederhanaan
organisasi, Melakukan pelanggaran/ penyelewengan, Tidak sehat jasmani dan
rohani, Meninggalkan tugas, Meninggalkan dunia atau hilang.
Hak
pension seorang pegawai diatur dalam undang- undang No. 11 tahun 1969. Pensiun
adalah berhentinya seseorang yang telah selesai menjalankan tugasnya sebagai
pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas usia yang telah ditentukan
atau karena menjalankan hak pensiunnya. Batas usia seseoranf pegawai negeri
sipil untuk mendapatkan hak pensiun adalah 56 tahun, batas usia ini dapat
diperpanjang menjadi 65 tahun.
f.
Kode etik jabatan guru
Kode etik tenaga keguruan adalah sekumpulan
peraturan atau perundang- undang mengenai etika seorang guru sebagai
tenagapendidik yang menandung unsure moral, etika, adat istiadat, dan
kebiasaan.
Kode etik tenaga keguruan didasarkan pada falsafah
pancasila dengan segala azas yang terkandung didalanya dan undang- undang dasar
1945:
1)
Guru
berbakti untuk membimbing anak didik seutuhnya dalam usaha membentuk manusia
pembangunan yang berpancasila
2)
Guru
memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing- masing
3)
Guru
mengkomunikasikan informasi tentang anak didik dan menghindari segala bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang
4)
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik- baiknya bagi kepentingan anak didik
5)
Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
6)
Guru
secara tersendiri atau bersama- sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya
7)
Guru
menciptakan dan memeliharahubungan antara sesame guru, baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan
8)
Guru
secara bersama- sama memelihara, meningkatkan dan membina organisasi profesi
guru sebagai sarana pengabdian
9)
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Administrasi
kepegawaian atau administrasi personalia adalah segenap proses penataan yang
bersangkut-paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk
dan disekolah dengan efisien, demi tercapainya tujuan sekolah yang telah
ditentukan sebelumnya. Dilihat dari aspek penataan pegawai secara kronologis
menurut proses penanganannya aspek itu meliputi cara penempatan dan penugasan,
cara pemeliharaannya, cara pembinaannya, cara mengevaluasi, dan cara menengani
pemutusan dan hubungan kerja.
DAFTAR
PUSTAKA
Asnawir,
Administrasi pendidikan, Padang: IAIN IB PRESS, 2005
Sabri,
Ahmad, administrasi pendidikan, Padang: IAIN IB PRESS, 2000
Gunawan,
ary, administrasi sekolah, Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2002
RIFAI,
MOH Administrasi dan supervise pendidikan 1, Bandung: JEMMARS,1984
Arikunto,
suharsimi organisasi dan administrasi,Jakarta: CV. Raja wali, 1990
Tidak ada komentar:
Posting Komentar